Waktu Baca : 3 menit

Anda sedang ingin mendirikan radio komunitas ? maka Anda perlu memahami proses perijinan yang terbaru saat ini (tahun 2019).

Berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (“Permenkominfo 39/2012”), Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Mulai tahun 2019 ini, semua perijinan dilakukan secara online dan dimulai dengan mendaftarkan di website www.oss.go.id. Anda tinggal mengikuti menu yang ada di sana hingga tahap terakhir, selanjutnya Anda akan diarahkan menuju web portal kominfo.

Oke, sebelum jauh ke situ, apa saja persyaratan yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu ?

1. Dukungan dari 250 warga yang bertempat tinggal di radius 2,5 Km atau sesuai kondisi di lapangan

Jika Anda ingin mendirikan sebuah lembaga penyiaran (radio) komunitas, maka ada beberapa persyaratan pendirian yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti didirikan dengan persetujuan tertulis:
a. paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 orang dewasa; atau
b. paling sedikit 51% dari jumlah penduduk dalam wilayah jangkauan siaran di daerah dengan sebaran penduduk tidak padat, terpencil, atau di wilayah perbatasan.

Persetujuan tertulis tersebut harus dikuatkan dengan persetujuan tertulis dari aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat (rekomendasi kepala desa).

Lembaga Penyiaran Komunitas yang didirikan tidak mengatasnamakan suku, agama, ras dan golongan tertentu/non partisan (Pasal 2 ayat 4). Jadi Anda tidak boleh membuat radio komunitas misalnya : radio komunitas kristiani, atau radio komunitas suku jawa.

Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan untuk program kegiatan di bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, seni dan budaya dan/atau profesi lainnya dalam rangka melayani kepentingan komunitasnya dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya : Radio Komunitas Peduli Pendidikan, Radio Komunitas Petani Trenggalek, Radio Komunitas Pecinta Budaya, Radio Komunitas Peduli Kesehatan Pedesaan.

Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi. [pasal 2 ayat 5]

Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan:[pasal 2 ayat 6]
a. pendiri dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan
c. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.

 

2. Pendirian Perkumpulan

Pendirian badan hukum koperasi atau perkumpulan itu wajib memenuhi ketentuan:
a. dibentuk berdasarkan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. disahkan oleh:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk badan hukum koperasi; atau
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk badan hukum perkumpulan.

 

3. Perizinan Lembaga Penyiaran Radio Komunitas
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio. Proses pengajuan izin harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1. tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan
2. tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Ketentuan Isi, Acara, serta Bahasa Siaran
Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas, meliputi:
a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c. hiburan dan kesenian; dan
d. iklan layanan masyarakat.

Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan tidak kalah paling penting adalah Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai Syarat Dan Proses Perizinan Radio Komunitas. Jika ada perubahan, maka akan kami update.

Dasar hukum:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas