Bagi Anda yang mendaftarkan domain dengan tujuan untuk mendompleng nama brand ataupun nama orang terkenal, hati-hati, karena Anda bisa digugat!
UU ITE menyebutkan dalam Pasal 23 ayat (3) bahwa setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain tersebut. Dimana yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Memang pendaftaran nama domain menerapkan asas first come first serve, ini tercantum pada penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU ITE yaitu Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve). Hal inilah yang menimbulkan banyak sengketa, karena kelemahan dari prinsip pendaftar pertama pada nama domain ini terletak pada pihak register yang tidak melakukan pengecekan secara kompetensi pada pihak pendaftar.
Dimana Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual, karena nama domain tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten. Selain itu alasan utama dari terjadinya sengketa terhadap nama domain adalah kurangnya hubungan antara sistem dalam pendaftaran merek dengan sistem dalam pendaftaran nama domain.
Sistem hukum merek dagang adalah sistem yang berlaku secara teritorial untuk wilayah tempat pendaftarannya/wilayah yang di tunjuk, sedangkan sistem Nama Domain adalah sistem hukum yang dapat ditegakkan secara global. Nama domain memiliki konflik dengan merek karena tidak adanya keterkaitan antara sistem pendaftaran merek dengan pendaftaran nama domain.
Nama domain dalam dunia perekonomian sudah memiliki nilai ekonomis, sehingga nama domain mulai diperdagangkan atau disebut juga dengan cyber squatters. Hal ini mengakibatkan munculnya pelaku yang berniat buruk untuk mendapatkan keuntungan dengan cara membuat dan mendaftarkan nama domain yang sama dengan nama seseorang yang terkenal, nama perusahaan, atau barang dan jasa orang lain yang telah banyak di ketahui oleh masyarakat. Selain itu, ada juga cyber parasite dimana terdapat pihak yang memanfaatkan ketenaran dari nama domain tertentu, dengan mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan nama domain tersebut.
Jika Anda memiliki nama brand yang terkenal, sebaiknya Anda mendaftarkan semua nama domain yang mengandung merek Anda, baik itu .com, .net, .org, co.id dll. Hal ini untuk mencegah orang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan brand Anda.