Waktu Baca : < 1 menit

 

Mulai 1 Agustus 2017, pendaftaran domain apapun.ID tidak lagi perlu mengunggah dokumen identitas seperti KTP lagi. Tujuannya agar proses pendaftaran berlangsung lebih cepat dan tidak merepotkan masyarakat.

PANDI akan menggunakan beberapa cara untuk melakukan verifikasi pengguna nama domain. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengikuti standar whois accuracy ICANN yang menggunakan model verifikasi email dan telepon. Cara lain adalah dengan menggunakan aplikasi U.ID yang terhubung langsung ke basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hal ini memungkinkan verifikasi data NIK secara online.

Silahkan order domain .ID di sini ==> KLIK ORDER