Waktu Baca : 2 menit

Hingga tulisan ini diturunkan, besarnya PNBP frekuensi radio mengacu pada PP no. 80 Tahun 2015. Simulasi ini bisa digunakan tidak hanya untuk radio FM saja, tapi untuk semua jenis frekuensi radio. BHP pada setiap wilayah tidak akan sama karena tergantung zona.

Berikut langkah-langkah untuk menghitung BHP Frekuensi radio FM :

1. Buka https://www.postel.go.id/sdppi_maps/10-20200601-sdppi-maps-simulasi-bhp.php

2. Isikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada contoh ini saya mengisikan Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Berau.

Jenis layanan pilih “Radio Siaran FM”.

Pita frekuensi pilih “VHF 30-300 Mhz”.

Lebar pita / bandwidth (khz) isikan “300”

Daya pancar – ERP Power (dBm). ERP power ini adalah daya di input antena ditambah penguatan (gain) Antena.

 

Effective Radiated Power (ERP) dalam dBm = daya di input antenna [dBm] + penguatan antenna [dBd]

 

Anda bisa melihat hasil perhitungan ERP saat Anda mengurus ISR. Di situ hasilnya adalah dBW, sementara yang dibutuhkan dalam simulasi adalah dBm, sehingga Anda harus konversi di https://www.rapidtables.com/electric/dBW.html. Anggap saja power pemancar Anda dikeluarkan 400 Watt, lalu Antena menggunakan G6 dengan gain 6 dBi, maka ERP Power sekitar 30.27 dBW. Maka jika dikonversi ke dBm, hasilnya adalah 60,27 dBm. Maka Anda masukkan di bagian Daya Pancar – ERP Power (dBm) sebesar 60.27. Jadi tanda koma diganti tanda titik.

 

Jika Anda tidak bisa mendapat hasil ERP melalui spectraweb, Anda bisa hitung ERP di https://extapps.commscope.com/calculators/qerp.aspx.

Berikut contoh perhitungan ERP :

Di kalkulator ERP di atas, sebenarnya saya ingin memasukkan System losses 1,5 dB, tapi selalu yang keluar adalah 3 dB. Maka saya masukkan angka 2 dB. Maka ERPnya 60 dBm.

Jika ERP kita masukkan 60.27 dBm, maka berikut hasil simulasi BHPnya :

 

Jika Anda mendapat tagihan ISR yang selisihnya jauh dari hasil perhitungan Anda, maka Anda harus mengirimkan surat kepada SDPPI ataupun balmon setempat agar direvisi dengan menyertakan hasil perhitungan Anda seperti contoh di atas.

Semoga bermanfaat!