Waktu Baca : 2 menit

Bagi Anda yang ingin mendirikan stasiun radio FM Swasta di tahun 2022, saat ini masih tetap dibuka peluangnya untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Wilayah 3T yang dimaksud adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Kepdirjen PPI) Nomor 207 Tahun 2022, yaitu :

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Silahkan periksa tabel di atas apakah daerah yang ingin Anda dirikan radio termasuk daerah 3T. Jika iya, maka Anda bisa melanjutkan proses perijinannya.

Mulai Oktober 2021 sudah terhubung antara spectraweb, SIMP3 dan OSS versi baru (berbasis risiko). Jadi dengan sistem baru ini proses perijinan radio, baik radio swasta maupun komunitas prosesnya sangat cepat sekali. Tentu saja jika Anda tahu caranya.

Radio swasta badan hukumnya harus PT (Perseroan Terbatas). Modal tidak ada ketentuan, tapi sebaiknya minimal 50 juta. Kenapa kok hanya 50 juta? karena umumnya daerah 3T wilayah area layanannya sangat terbatas, jadi hanya butuh pemancar yang kecil saja (150 watt – 500 watt).

Proses Perijinan

Perijinan dimulai dari OSS lalu ke e-penyiaran (SIMP3). SIMP3 akan menarik data dari OSS setelah kita masukkan NIB. Setelah datanya diverifikasi oleh Ditjen PPI Kominfo dan dinyatakan lengkap (verifikasi akan dilakukan melalui zoom meeting), maka bisa mengajukan ISR untuk keperluan ULOP. Jika masih ada kanal, maka ISR untuk keperluan ULOP akan keluar. Berhubung IPP belum ada, maka sebagai gantinya adalah dengan mengisi form isian IPP ULOP dari SDPPI.

 

 

Proses EDP dan FRB dihilangkan. EUCS diganti dengan ULOP (uji laik operasional penyiaran). Ajukan ULOP secepatnya sebelum 1 tahun berlakunya NIB Anda agar kalau gagal bisa diperbaiki. Jadi upayakan peralatan sertifikasi sdh ada dan sudah siap on air dengan layak sebelum mengajukan ULOP.

ULOP dilakukan secara daring melalui zoom. Tangan tangan berita acara ULOP menggunakan digital, bisa menggunakan aplikasi https://play.google.com/store/apps/details?id=com.privygate.privyid (daftar dulu sebelum ikut ULOP biar tidak menunggu lama untuk verifikasi). Jika ULOP lolos, maka akan terbit SK ULOP esok harinya. Kemudian silahkan menunggu SPP tagihan IPP yang terkirim ke email yang Anda daftarkan (umumnya 1 minggu). Jadi tidak ada lagi istilah IPP prinsip atau IPP belum efektif. Setelah SPP dibayar, maka kurang dari 2 hari umumnya IPP sudah terbit.

KPI dan KPID tidak lagi dilibatkan dalam proses perijinan, tapi tetap ditugaskan sebagai pengawas isi siaran. Jadi Anda tetap harus berpedoman pada P3SPS ya….

 

Tips agar proses perijinan berjalan dengan cepat (kurang dari 2 bulan) :

  1. Pastikan semua form diisi dengan lengkap dan benar
  2. Pastikan dokumen yang diupload sudah benar semua
  3. Pastikan semua peralatan sudah tersedia dan siap memancar dengan lancar

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi 159.

Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan ijin radio, baik radio swasta (3T) maupun radio komunitas, agar Anda tidak buang-buang waktu, tenaga dan uang sia-sia, silahkan menghubungi WA 085755987055 atau klik di sini