Waktu Baca : 6 menit

Cara Mendirikan Radio Komunitas – Proses, Perizinan, Tahapan

Sekalipun teknologi streaming radio sudah ada, tetapi siaran melalui media frekuensi radio sampai saat ini masih cukup digemari. Ya, karena biaya yang murah untuk mendengarkannya, meski biaya produksinya, terutama listrik,  yang kian mahal.

Kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara mendirikan radio komunitas dan perijinannya.

RADIO Komunitas (Community Radio) adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. Dari, oleh dan untuk komunitas itu sendiri.

rakom

Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Komunitas (Community Radio) di Indonesia sering disebut “radio ilegal” atau “radio gelap” dan sering juga disebut-sebut sebagai “pencuri frekuensi” oleh pemerintah. Namun semenjak UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berlaku efektif pada Desember 2002, keberadaan Radio Komunitas menjadi legal yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Komunitas dalam sistem penyiaran nasional.

Frekuensi Radio Komunitas

Pemancar radio komunitas dialokasikan pemerintah antara 107,7 hingga 107,9 MHz. 3 Kanal saja!!!

Miris sekali kan?

Hingga pada akhirnya kondisi di lapangan sangatlah berbeda dengan aturan yang ada. Radio komunitas banyak pula yang menduduki frekuensi di bawah 107,7 (antara 87,6 – 107,6 Mhz) yang harusnya diperuntukkan hanya bagi Radio Komersial (Lembaga Penyiaran Komersial) dan Radio Pemerintah (Lembaga Penyiaran Publik) akibat kanal yang sudah penuh. Apalagi radio gelap (RCTI – Radio Cilik Tanpa Ijin) ? wah buanyak sekali….

Cara Mendirikan Radio Komunitas

Untuk mendirikan radio komunitas, pertama-tama harus menyiapkan peralatan yang dibutuhkan:

  1. Komputer / Leptop
  2. Audio Console –sering disbeut Audio Mixer– untuk “mencampur” (to mix) suara dari mikrofon, musik yang diputar di komputer dan juga telfon.
  3. Sound Processor –pengolah suara, untuk meratakan suara dan mengatur balance bass, treble, middle sehingga suara lebih halus dan tidak terdengar over (pecah).
  4. Microphone dan Stand Mic.
  5. Pemancar FM –terdiri dari dua bagian, yaitu exciter dan booster. Untuk radio komunitas, secara NORMATIF maksimal dayanya 50 watt.
  6. Perlengkapan Antena: kabel antena, tower (pipa air) setinggi 10 meter dan antena (tipe hustler/telex).

Exciter = pembangkit sinyal frekuensi FM (oscilator PLL) dan memodulasi stereo (Encoder).
Booster = penguat power dari exciter untuk selanjutnya dipancarkan melalui Antena.

Tahapan Mendirikan Radio Komunitas

Terdapat  Lima Tahapan Utama dalam mendirikan Radio Komunitas:

Tahap I : Sosialisasi Pendirian dan Pembentukan Panitia.

  1. Pertemuan dengan seluruh warga atau perwakilan warga atau perwakilan komunitas yang akan menjadi target layanan radio komunitas. Misal komunitas masjid, gereja, petani dll.
  2. Uraikan dalam pertemuan tersebut tentang kebutuhan akan adanya media untuk penyampaian informasi
  3. Uraikan juga dalam pertemuan tersebut mengenai Radio komunitas sebagai salah satu media informasi dan manfaat yang didapatkan jika didirikan radio komunitas.
  4. Uraikan juga kemudahan dalam melakukan pengelolaan Radio Komunitas
  5. Bila sepakat untuk didirikan radio komunitas, segera lakukan pembentukan Panitia dengan memastikan  seluruh komponen masyarakat/komunitas terwakili dalam kepanitiaan
  6. Lakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapapun dengan partisipasi dari seluruh masyarakat/anggota komunitas
  7. Galang dukungan tanda tangan masyarakat/warga/anggota komunitas yang berisi pernyataan mendukung pendirian radio komunitas dengan minimal tandatangan sebanyak 250 tanda tangan. Tanda tangan ini harus warga sekitar dalam radius 2,5 KM, karena yang dimaksud komunitas di sini dibatasi berdasarkan geografis, misalnya komunitas masyarakat desa Ngadirenggo, komunitas umat islam wlingi, komunitas umat kristiani blitar. Bukan komunitas berdasarkan hobi, profesi, dll yang terpencar-pencar. Radius 2,5 Km itu kurang lebih 1 kecamatan, jadi semua KTPnya ya hanya yang beralamat di satu kecamatan yang sama.

Tahap II Pembangunan Pemancar dan Studio

  1. Pastikan pada tahapan ini, kebutuhan minimal perangkat siaran sudah didapatkan
  2. Libatkan seluruh komponen masyarakat/anggota komunitas dalam proses pembangunan Pemancar dan Studio.
  3. Bila Perangkat Pemancar dan studio sudah selesai dibangun, maka kerja Panitia Pembangunan selesai, dan hasilnya diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya melakukan pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) yang bertindak sebagai Lembaga Legislatif dan Pengawasan, serta pembentukan Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) yang bertindak sebagai Lembaga eksekutif.

Tahap III Pembentukan DPK dan BPPK

  1. Untuk tahapan ini, buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran DPK yang bertugas menentukan kebijakan pengelolaan radio Komunitas dalam semua aspeknya
  2. Pada tahapan ini pula, buat kesepakatan seluruh masyarakat/anggota komunitas untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam jajaran BPPK yang bertugas dalam melakukan pengelolaan radio Komunitas dan melakukan penyusunan  program penyiaran sesuai dengan arahan kebijakan yang diputuskan oleh jajaran DPK
  3. Susunan kepengurusan BPPK dalam standard umum organisasi radio komunitas adalah : Penanggungjawab Bidang Penyiaran, Bidang Pemberitaan, Bidang Teknik, Bidang Administrasi dan Bidang Umum
  4. Aspek yang terpenting dalam tahapan ini adalah memastikan bahwa seluruh komponen yang ada dalam komunitas harus terwakili dalam kepengurusan

Tahap IV :  Tahap Penyusunan dan Implementasi Program Siaran
Pada tahapan ini lakukan penyusunan hal-hal yang terkait aktivitas siaran, antara lain :

  1. Tetapkan waktu siaran yang paling realistis dari sisi ketersediaan sumber daya. Usahakan minimal 4 jam per hari
  2. Indentifikasi karakteristik komunitas, kebutuhan komunitas, keberadaan kelompok atau lembaga dalam komunitas untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program siaran
  3. Susun program siaran menjadi Program Informasi (30%), Program Edukasi (55%), Program Hiburan (10%), dan Iklan Layanan Masyarakat (5%)
  4. Lakukan penetapan petugas penyiar dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada di masyarakat/komunitas, misalnya : Siaran Kesehatan dipegang oleh kader Posyandu, Siaran Keluarga dipegang oleh kader PKK, Siaran pemuda dipegang oleh karang taruna, Siaran Religius dihandel oleh takmir Masjid / Majelis Gereja / Pengurus Pura, Dan lain sebagainya …
  5. Kumpulan seluruh media yang dapat dijadikan sebagai materi siaran, misalnya Buku, majalah, koran, internet, siaran TV, Selebaran, brosur, risalah pertemuan warga, rekaman dll.
  6. Indentifikasi pihak-pihak yang dapat dijadikan sebagai nara sumber dalam kegiatan siaran
  7. Gali segala informasi yang berkaitan dengan sejarah dan aktivitas lokal untuk dijadikan sebagai bahan siaran
  8. Berikan keyakinan kepada seluruh warga komunitas bahwa siapa saja biasa siaran, sepanjang tidak memiliki cacat bisu tuli.
  9. Hal terpenting dalam tahapan ini adalah aspek implementasi program siaran yang telah disusun bersama.
  10. Program Penyiaran dilakukan dengan hanya melalui frekuensi yang memang diperuntukkan untuk radio komunitas, yaitu pada frekuensi FM 107.7 Mhz s/d FM 107.9 Mhz

Tahap V Penyususan dan Implementasi Rencana Keberlanjutan
Pada tahapan ini lakukan penyusunan rencana keberlanjutan dan memastikan aspek implementasi berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.  Aspek keberlanjutan tersebut di antaranya adalah :

1.  Aspek Sumber Daya Manusia,
Melakukan pelatihan, baik pelatihan internal maupun external, memberikan reward kepada personil yang terlibat, misalnya pemberian sertifikat, ID card Pers, ID card Penyiar, utusan mewakili lembaga

2.  Aspek Kuangan

  1. Galang dana dan Sponshorship untuk dana operasional, utamanya dari IURAN ANGGOTA.
  2. Pembuatan dan penawaran Iklan Layanan Masyarakat kepada pemerintah daerah
  3. Merancang program off air yang diharapkan menghasilkan dana sisa hasil kegiatan

3.  Aspek Legal
Menggalang dukungan dari aparat pemerintahan desa dan camat setempat untuk berkenan menerbitkan surat rekomendasi.
Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan perijinan via e-penyiaran (kominfo).

Jika tahapan-tahapan pendirian Radio Komunitas mengikuti tahapan tersebut di atas, diharapkan dapat memudahkan pengurus radio komunitas untuk melakukan penyusunan dokumen kelayakan pendirian radio komunitas sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan perizinan.

Langkah Paling Awal dalam Mendirikan Radio Komunitas
Langkah paling awal dalam mendirikan radio komunitas adalah menyelesaikan proses internal keradioan yaitu :

  1. Pertemuan warga yang membahas mengenai rencana pendirian radio, jelaskan manfaat apa saja yang bisa diperoleh dengan adanya radio
  2. Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) dan BPPK
  3. Mengumpulkan fotokopi dukungan 250 Lembar KTP dan tanda tangan
  4. Surat keterangan domisili perkumpulan dan surat rekomendasi
  5. Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya adalah Perkumpulan, misal : Lembaga Penyiaran Komunitas Radio Suara Damai FM, Lembaga Penyiaran Komunitas Radio Alumni Brawijaya). Jangan lupa pada bagian Maksud dan Tujuan di akta (biasanya pasal 5) harus tertulis : Maksud pendirian perkumpulan ini adalah “Menyelenggarakan penyiaran radio komunitas” . Itu saja!!!! Jangan ada maksud yang lain yang ditulis. Untuk Tujuannya adalah  : 1.) Menyelenggarakan siaran radio komunitas melalui frekuensi radio dengan jangkauan tertentu sesuai undang-undang, 2.) Menye…..

Langkah berikutnya adalah mengurus izin secara Online (update 10 Juni 2022) :

  1. Mendaftar di OSS untuk mendapatkan NIB
  2. Mendaftar di e-penyiaran : http://e-penyiaran.kominfo.go.id dan memasukkan data dan berkas-berkasnya
  3. Menunggu verifikasi data dari kominfo. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan mendapat pemberitahuan via email. Jika tidak lengkap, segera lengkapi dalam 15 hari kerja.
  4. Mengurus ISR ULOP di spectraweb.kominfo.go.id. Jika kanal masih tersedia, maka akan keluar tagihan ISR. Segera lakukan pembayaran via BRIVA agar ISR bisa terbit.
  5. Anda harus sudah bisa bersiaran menggunakan pemancar bersertifikasi postel sesuai yang Anda cantumkan di ISR. Semua peralatan studio harus sudah bisa dipakai bersiaran.
  6. Mengajukan ULOP di SIMP3 / e-penyiaran. Umumnya 1 – 2 minggu kemudian Anda akan dihubungi via WA oleh ditjen PPI untuk jadwal ULOP. Biasanya mendadak sekali. Jadi pastikan Anda siap selalu.
  7. ULOP (Uji Laik Operasional Penyiaran) melalui zoom. Yang harus hadir adalah KETUA (sesuai dengan yang tertera di akta) dan Teknisi. Anda hanya diminta mencocokkan data dokumen ULOP dengan peralatan yang ada, termasuk merek dan jumlahnya harus sesuai. Teknisi membantu menunjukkan alatnya melalui zoom di HP. Hari itu juga Anda akan mendapat Surat Berita Acara ULOP dan harus ditandatangani secara digital. Lalu jika lulus akan dapat Surat Lulus ULOP. Jika tidak lulus, maka Anda wajib melengkapi maksimal 1 bulan.
  8. Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap dari Kominfo setelah Anda mendapat SPP (tagihan) IPP. Umumnya 1 hari setelah ULOP.

Biaya Perizinan Radio Komunitas: Gratis!
Tidak ada biaya administrasi dalam pengurusan izin Radio Komunitas di Kominfo alias Gratis. Anda hanya perlu membayar ISR dan IPP.

Biaya lain tetap ada, selain membeli peralatan siaran, membangun “gedung” studio siaran, menggaji tenaga fulltimer, listrik, internet, telfon dll:

  1. Proses pembuatan akta ke notaris : Umumnya 2 – 4,5 juta
  2. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHPF) – IPP prinsip + ISR : Sekitar 2,5   juta

 

Selanjutnya, Anda bisa menyimak artikel mengenai : 1). Peralatan pemancar dan studio radio FM, 2). Pengelolaan radio untuk jangka panjang.