Waktu Baca : < 1 menit

Bagi customer perusahaan yang melakukan order jasa/layanan, termasuk layanan hosting, umumnya akan melakukan pemotongan PPh 23 terhadap invoice yang mereka terima.

Pemotongan PPh 23 ada 2 jenis tarif, yaitu 2% untuk yang menggunakan NPWP, dan 4% untuk yang non NPWP. Bagi penjual jasa atau layanan, biasanya ga mau ribet dengan urusan pajak, sehingga meminta potongan 4% saja. Tapi jadi sayang kan kalau dipotong 4% ? Harusnya dapatnya sesuai dengan harga jual pada umumnya ke semua customer ?

Untuk mengatasi hal itu, maka penjual jasa harus melakukan GROSS UP agar tetap bisa mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga yang umum diberikan untuk customer personal.

Jadi semisal harga totalnya adalah Rp. 1.420.000, maka hal itu akan dipotong perusahaan sebesar 4%, maka yang perusahaan bayarkan ke penjual jasa jadinya adalah : Rp. 1.363.000. Dipotongnya sebesar Rp. 56.800,-. Cukup lumayan untuk yang marginnya kecil 🙂

Agar tidak kehilangan Rp. 56.800, maka khusus untuk customer berupa perusahaan yang melakukan pemotongan pph 23, silahkan memberikan INVOICE dengan ditambah potongan pph 23 sebesar 4%, sehingga yang diterima tetap bersih sebesar Rp. 1.420.000. Hal inilah yang disebut dengan GROSS UP.

RUMUS ==>  GU = HJ x 100 : 96

GU = Gross up = Jumlah yang ditagihkan ke customer perusahaan

JT = Harga jual

 

Mari kita hitung :

GU = Rp. 1.420.000 x 100 : 96 = 1.480.000,-

 

Rp. 1.480.000,- itulah yang ditulis di invoice untuk melakukan penagihan ke customer yang melakukan pemotongan pph 23 sebesar 4%. Sehingga nantinya mereka akan melakukan transfer tepat sebesar Rp. 1.420.000,-